Polisi Tangkap Dua Orang Tersangka yang Membacok Pemotor hingga Tangan Kanannya Terputus

- 22 Januari 2021, 17:08 WIB
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, menjelaskan penangkapan dua tersangka yang membacok pemotor hingga tangan kanan korban hilang
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, menjelaskan penangkapan dua tersangka yang membacok pemotor hingga tangan kanan korban hilang /Nabiel Purwanda/Literasi News

Literasi News - Jajaran Polsek Warungkondang bersama Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk dua orang tersangka yang diduga membacok seorang pemotor hingga mengakibatkan kehilangan tangan bagian kanannya.

Tersangka berinisial US (22) dan JJ (18) ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu wilayah Cisaat dan Jampang Kabupaten Sukabumi, Kamis 21 Januari 2021.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah sempat melarikan diri selama empat hari seusai melakukan aksi pembacokan.

Baca Juga: Musda Ke X PPM, Rahmat Hidayat Djati Terpilih Menjadi Ketua Umum PPM Provinsi Jawa Barat

Sebelum menjalankan aksi pembacokan, lanjut Rifai, tersangka UJ meminta korban untuk datang ke lokasi kejadian dengan memancing korban melalui akun Facebook palsu milik tersangka.

"Kedua tersangka ditangkap di wilayah Sukabumi. Sebelumnya, tersangka dan korban sempat memiliki masalah," kata Rifai, kepada wartawan, Jumat 22 Januari 2021.

Selain menangkap kedua tersangka, kata Rifai, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah golok, handphone dan sepeda motor jenis matik.

Baca Juga: Pekerja Pembangunan Gedung Setda Cianjur Abai Keselematan Kerja, Rekanan Bisa Kena Sangsi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Rifai, kedua tersangka dijerat dengan pasal 351 Jo 340 KUHPidana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.

"Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Cianjur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x