Peredaran Narkotika Jaringan Lapas Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Cianjur, Tiga Napi Terlibat

- 25 Januari 2021, 17:03 WIB
Satuan Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan lapas, melibatkan tiga orang napi
Satuan Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan lapas, melibatkan tiga orang napi /Nabiel Purwanda/Literasi News

Literasi News - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur.

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Lapas untuk kali kedua itu, jajaran Satresnarkoba berhasil menciduk tiga orang tersangka di antaranya merupakan narapidana dengan kasus serupa di Lapas Klas IIB Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi Kepala Lapas Klas IIB Cianjur yang menemukan bungkusan berisi kemasan susu cair kotak yang tersimpan di depan halaman Lapas Klas IIB Cianjur.

Baca Juga: BKN: PPK Diminta Segera Terbitkan SK CPNS, Persetujuan dan Penetapan NIP Sudah 95 Persen

Setelah bungkusan itu diamankan dan diperiksa, lanjut Rifai ternyata di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.

"Setelah mendapat informasi dari Kalapas, jajaran langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan serta pengembangan. Hasilnya mengarah kepada tiga orang narapidana di Lapas Cianjur. Setelah cukup bukti ketiga narapidana itu kami tangkap dan dibawa ke Mapolres Cianjur," kata Rifai, kepada wartawan, Senin 25 Januari 2021.

Selain menangkap ketiga narapidana berinisial DS alias Dextro, FOF alias Osa, dan WH alias Kolot, lanjut Rifai, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 72,69 gram dan tembakau sintetis seberat 75,5 gram.

Baca Juga: Guna Mendukung Percepatan Pembangunan Nasional Presiden dan Wapres Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Undang-undang No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tandasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x