Satuan Narkoba Polres Cianjur Amankan 8 Tersangka, Seorang di antaranya Anggota Gerombolan Bermotor

- 30 November 2020, 17:30 WIB
Satnarkoba Polres Cianjur mengamankan delapan orang tersangka dalam operasi antik lodaya
Satnarkoba Polres Cianjur mengamankan delapan orang tersangka dalam operasi antik lodaya /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat mengamankan delapan orang tersangka merupakan pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu, ganja serta obat psikotropika. Dari delapan tersangka itu, seorang di antaranya YS anggota gerombolan bermotor.

Ia kedapatan mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu. YS yang diketahui juga sebagai anggota dari salah satu organisasi kepemudaan itu ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,49 gram.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, membenarkan adanya penangkapan salah satu anggota gerombolan bermotor di Cianjur tersebut. Selain dia, petugas juga menangkap tujuh tersangka lainnya.

Baca Juga: KPK Periksa 14 Orang Terkait Kasus Suap Rp8,5 miliar untuk Anggota DPRD Jabar

"Betul, tersangka merupakan anggota gerombolan bermotor sekaligus anggota dari salah satu organisasi kepemudaan. Selain menangkap tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,49 gram yang rencananya akan diedarkan oleh tersangka," kata Rifai, kepada wartawan, Senin 30 November 2020.

Rifai menyebutkan, tersangka tersebut ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2020 yang digelar jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur. Operasi dilaksanakan selama dua pekan terakhir.

Tak hanya menciduk satu orang tersangka, lanjut Rifai, dalam operasi kepolisian itu juga menangkap tujuh orang tersangka lainnya. Mereka juga merupakan pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu, ganja kering dan ribuan butir obat psikotropika merk tramadol serta hexymer.

Baca Juga: Inilah 10 Rekomendasi untuk Sekolah, Menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 2021

"Jadi total ada delapan tersangka yang berhasil ditangkap, seluruhnya sudah di tahan di Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Rifai, para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x