Literasi News - Seorang perempuan berinisial RM, mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diringkus jajaran Satreskrim Polres Cianjur setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sebesar Rp 332.334.800.00
Tersangka yang sempat bersembunyi dari kejaran polisi selama satu bulan itu ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jumat 12 Februari 2021.
Tersangka RM diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 lalu. Dalam kasus itu, tersangka mengelola langsung keuangan dan tidak mengalokasikan anggaran Dana Desa tahap III tahun 2019.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Bagi Pemuka Agama Diselenggarakan di Masjid Istiqlal dan Disambut Baik
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum kemudian berhasil ditangkap di wilayah hukum Sukabumi.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka, lanjut Rifai, dengan menambah anggaran fiktif pada sejumlah proyek pembangunan di Desa Bunisari.
"Berdasarkan keterangan tersangka, hasil korupsinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Rifai, kepada wartawan, Rabu 24 Februari 2021.
Baca Juga: Longsor di Pasean Pemekasan Jawa Timur, Lima Santriwati Meninggal Dunia
Rifai mengungkapkan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Dari pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.