Delapan Tersangka Pengedar dan Penyalahguna Narkoba di Ringkus, Mereka Dikendalikan Jaringan Lapas

- 22 Februari 2021, 14:48 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur meringkus delapan tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu di sejumlah tempat. Mereka dikendalikan pelaku jaringan Lapas.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur meringkus delapan tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu di sejumlah tempat. Mereka dikendalikan pelaku jaringan Lapas. /Nabiel Purwanda/Literasi News

Literasi News - Delapan tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu di ciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Poles Cianjur di sejumlah tempat di wilayah itu.

Selain menangkap delapan pengedar sabu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 257,09 gram sabu dan sejumlah alat timbang digital.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, kedelapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil ditangkap jajarannya merupakan jaringan narkoba dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas), seperti Lapas Banceuy, Bandung, Cipinang, Jakarta, Gunung Sindur, Bogor, dan Lapas Cianjur.

Baca Juga: Daftar KIP Kuliah dengan 2 Cara Ini, Dapatkan Gratis Uang Kuliah dan Dapat Uang Bulanan

Para pengedar narkoba itu, lanjut Rifai, ditangkap dalam waktu dua pekan terakhir di sejumlah tempat di wilayah hukum Cianjur.

"Mereka (Pengedar) yang ditangkap merupakan jaringan narkoba dari sejumlah lapas. Mereka dikendalikan oleh para narapidana yang masih ada di lapas, seperti Lapas Banceuy, Cipinang, Gunung Sindur, dan Cianjur," kata Rifai, kepada wartawan, Senin 22 Februari 2021.

Dalam menjalankan aksinya, kata Rifai, para tersangka itu menerima perintah dari para narapidana yang ada di sejumlah lapas untuk mengedarkan dengan cara menempel narkoba jenis sabu di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Hadiri Expo UMKM, Syaiful Huda Mendorong Dibuatnya Kebijakan Ekosistem yang Kondusif Bagi Pelaku UMKM

"Jika para tersangka tersebut selesai menempel narkoba jenis sabu di tempat yang ditentukan. Para tersangka ini akan kembali memberitahukan kepada narapidana untuk kemudian alamatnya dikirim kepada para konsumen," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka pengedar narkoba jenis sabu itu, tegas Rifai, dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x