Pelaku Pembunuhan dan Penganiaya Sepasang Kekasih Berhasil Ditangkap

- 8 Januari 2021, 19:45 WIB
Pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap sepasang kekasih di sebuah kamar kontrakan di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, diciduk jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, Jumat 8 Januari 2021
Pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap sepasang kekasih di sebuah kamar kontrakan di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, diciduk jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, Jumat 8 Januari 2021 /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap sepasang kekasih di sebuah kamar kontrakan di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Minggu (3/1/2021) malam lalu, berhasil diciduk jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).

Pelaku berinisial HP (19) itu ditangkap setelah sempat melarikan diri ke kampung halamannya di wilayah Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat dan bersembunyi di kawasan perbukitan yang ada di wilayah itu.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai, mengungkapkan keberadaan pelaku didapatkan dari keterangan sejumlah saksi dan hasil tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Gelombang 12 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Ikuti Langkah Berikut Agar Lolos Seleksi

Pelaku yang diketahui anggota salah satu berandalan bermotor itu, lanjut Rifai, tega menganiaya hingga membunuh korban setelah aksi perampokannya diketahui salah satu korban.

"Awalnya pelaku hanya ingin merampok harta korban. Namun, saat menjalankan aksinya, salah seorang korban mengetahui aksinya. Takut, korbannya berteriak meminta tolong, pelaku langsung menganiaya korbannya dengan sebuah batu, hingga tewas," kata Rifai, kepada wartawan, Jumat 8 Januari 2021.

Setelah menganiaya salah satu korbannya hingga tewas, lanjut Rifai, pelaku juga menganiaya korban lainnya yang saat itu sedang terlelap tidur hingga mengalami luka serius.

Baca Juga: Jelang Muswil 9 Januari, Syaiful Huda: PKB Jabar adalah Tempat Naungan Kaum Perempuan

Selain menangkap pelaku, kata Rifai, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya sepeda motor, batu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, dan handphone.

"Untuk mengelabui polisi, pelaku mengubur sepeda motor hasil kejahatannya itu di sebuah hutan dan pelaku juga membakar handphone milik korban," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Rifai, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 365, pasal 351, dan pasal 338 KUHPidana.

Baca Juga: Danrem 061 Suryakancana Imbau Masyarakat Jauhi Kerumunan, Terapkan 3M dengan Ketat

"Pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejahatan yang telah dilakukannya," tandasnya.

Sebelumnya, Sepasang kekasih ditemukan dalam kondisi penuh luka di kamar kontrakan di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Minggu 3 Januari 2021 malam.

Pasangan laki-laki berinisial R (24) ditemukan dalam kondisi tewas, sedangkan perempuannya, RS (24) kritis. Keduanya langsung dibawa ke RSUD Sayang Cianjur.

Baca Juga: Akuratnya GeNose C19 Deteksi Covid, Ganjar Pranowo: Saya Sudah Pesan 100, Baru Terpenuhi 32

Itat Mirawati, pemilik kontrakan, mengakui baru tahu ada kejadian tersebut setelah magrib. Sebelumnya penyewa kamar itu berjanji akan membayar sewa kontrakan. Namun, hingga magrib orang tersebut belum datang.

"Ketika ditelepon, tidak diangkat. Dia janji melunasi sewa kontrakan, tapi tidak datang-datang," ujar Itat kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x