Gelombang 12 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Ikuti Langkah Berikut Agar Lolos Seleksi

- 8 Januari 2021, 19:07 WIB
Kartu Pra Kerja
Kartu Pra Kerja /Ringtimes Bali/

Literasi News - Pemerintah masih akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Prakerja kepada masyarakat di tahun 2021, untuk pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, yang berbasis pelatihan melalui media digital.

Pada saat masa pandemi Covid-19, program ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya oleh pandemi Covid-19.

Gelombang 1-11 sudah ada 5,98 juta orang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja. Sebanyak 5,5 juta diantaranya sudah menerima insentif Rp2,55 juta yang bisa dicairkan melalui rekening Bank BNI atau e-wallet seperti OVO, GoPay, DANA, dan LinkAja.

Baca Juga: Anggaran Bansos 2021 Sebesar Rp 419,31 triliun, Untuk Bantu Ekonomi Masyarakat Terdampak Covid

Bagi Kamu yang akan mendaftar pelatihan Kartu Prakerja gelombang 12 di tahun 2021, berikut persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos mengikuti program ini di tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Begini Cara Ngurus e-KTP, KK, KIA, Akta dan lainnya. Sekarang Bisa Online, Tak Perlu ke Disdukcapil

Bagi Kamu yang sudah memenuhi persyaratan untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 12. Berikut ini cara daftar nya.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x