Literasi News - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
Selain Aa Umbara Sutisna KPK juga menetapakan dua orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.
Baca Juga: PKB Mengutuk Keras Tindakan Terorisme Dalam Penyerangan di Mabes Polri
Baca Juga: Semua Daerah di Jawa Barat Berstatus Zona Oranye dan Kuning, Tidak Ada Lagi Zona Merah
Tersangka Andri Wibawa tidak lain adalah anak Aa Umbara Sutisna, Sementara M Totoh Gunawan pihak swasta pemilik perusahaan PT Kabar For Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya menetapkan tiga orang tersangka ini setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS, AW, dan MTG," kata Alexander Marwata dalam keterangan persny di Jakarta, dikutip Literasinews.com dari Antara, Kamis, 1 April 2021
Baca Juga: Mobil Boks Ekspedisi Terseret Banjir. Sopir Selamat, Kernetnya Hilang Terbawa Arus Sungai Cipugur
Baca Juga: Anak Bacok Ayah Kandungnya Hingga Tewas, Bagian Leher Korban Nyaris Putus
KPK telah memanggi Aa Umbara serta anaknya Andri Wibawa untuk penyelidikan lebih lanjut dalam dugaan kasus di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat 2020 ini
"Namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," papar Alek.
Sementara M Totoh Gunawan telah ditahan pihak KPK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung dari 1-20 April 2021.
Baca Juga: BKN : Pendaftaran Seleksi PPPK Mei-Juni 2021, Daftar Hanya Di Portal SSCASN
Kepada Aa Umbara dan anaknya KPK akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang.
"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," papar Alex.***