Arahan Mabes Polri Atas Insiden Ledakan Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

31 Maret 2021, 09:29 WIB
Suasana Gerbang Gereja Katedral setelah terjadi bom bunuh diri di Jalan Kajaolalido, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021. /Suriani Mappong/ANTARA

Literasi News - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan upaya pencegahan radikalisme.

Intruksi Mabes Polri ini menyusul peristiwa ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021 lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya peristiwa bom bunuh dirin ini dilakukan oleh pasangan suami istri yang baru menikah selama enam bulam pelaku berinisial L dan YSF.

Baca Juga: Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalitas Wartawan, PRMN Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Baca Juga: Muhasabah Pagi : Dua Karakter Manusia Saat Berhadapan dengan Hawa Nafsu

Tercatat adal 14 orang dari jemaat Gereja Katedral Makassar yang menjadi korban bom bunuh ini, mereka terkenana ledakan usai melangsungkan peribadatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pihaknya telah mengeluarkan arahan atas insiden itu.

“Terkait dengan peristiwa di Makassar tersebut Polri telah mengeluarkan direktif (arahan-red) mencermati kejadian peledakan bom di Gereja Katedral Kota Makassar dengan memberikan instruksi ke seluruh jajaran,” kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip Literasinews.com dari Antara Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Laga Terakhir Grup A Piala Menpora, PSIS dan Barito Melaju ke Delapan Besar

Baca Juga: Belajar Dari Rumah Mulai 1 April Tayang di TV Edukasi dan YouTube. Berikut Ini Link BDR Siswa SD Kelas 1-6

Sebagaiamana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Bom Bunuh Diri Makassar Jadi Sorotan, Mabes Polri Keluarkan Sejumlah Perintah untuk Jajarannya" Adapun direktif terkait dengan respon Polri terhadap bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar yang disampaikan Kombes Pol Ahmad Ramadhan diantaranya yaitu:

 1. Seluruh jajarannya diminta memetakan wilayah yang memiliki kerawanan kelompok atau pihak radikal yang pro kekerasan dan intoleransi untuk mewaspadai dan melaksanakan deteksi setiap perkembangan dan gejala yang terindikasi ke arah tindakan aksi teror bom dengan memberdayakan jaringan intelijen di wilayah masing-masing.

“Kemudian melakukan koordinasi secara intens dengan satgas di wilayah melakukan pengamanan dan penjagaan secara terbuka dan tertutup,” katanya.

Baca Juga: Cair Hari ini, Rp3,6 Triliun Dana BOS Madrasah Swasta Mulai Disalurkan

Baca Juga: Saksikan Samudra Cinta dan Love Story The Series, Berikut Jadwal SCTV Hari Ini Rabu, 31 Maret 2021

2. Jajaran Polri diminta meningkatkan koordinasi bersama aparat TNI, Komando Pengamanan dan Pengendalian serta instansi terkait.Melakukan imbauan melalui public address, media, dan mengoptimalisasikan pola rayonisasi dalam menghadapi setiap perkembangan situasi bila diperlukan.

“Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota secara optimal dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Boy Rafli menyebutkan bahwa empat orang yang diamankan tim Densus 88 Antiteror di Makassar masih berstatus saksi atau terperiksa.

Baca Juga: Bagaimana Kepastian Kuota Haji 2021 Untuk Indonesia ? Ini Penjelasan Konsul Haji KJRI Jeddah

Pemeriksaan tersebut terkait jaringan peristiwa bom bunuh diri yang dilakukan pasangan suami istri berinisial L dan YSF di Gereja Katedral Makassar.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap empat orang dari Makassar termasuk beberapa terduga lainnya yang sudah diamankan petugas adalah hal yang biasa dilakukan penyidik untuk menggali adakah keterlibatan mereka berkaitan dengan peledakan bom di Makassar (Mutia Yuantisya/Pikiran-Rakyat.com).***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler