Raffi Ahmad Langgar Prokes, Refly Harun: Ini Pelangaran Luar Biasa, Apa Polisi Cuma Tanya-tanya Saja

15 Januari 2021, 10:22 WIB
Tak berselang lama setelah disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, artis Raffi Ahmad hadiri pesta dengan berkerumun tanpa mematuhi Protokol Kesehatan. /Twitter @kopiganja

 

Literasi News - Artis kondang Raffi Ahmad yang tadinya didapuk jadi influencer kesadaran menerima vaksin Covid-19 bagi rakyat Indonesia, malah melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan berkerumun di sebuah pesta dan tanpa menggenakan masker.

Kasus itu disorot Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. Ia membandingkannya dengan pengusutan hukum oleh kepolisian terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kerumunan dalam sebuah kegiatan di rumahnya di Petamburan Jakarta dan Megamendung Kab. Bogor.

Hal itu diketahui setelah foto Raffi bersama artis lainnya yang melanggar prokes itu viral beredar luas di dunia maya pada Rabu 13 Januari 2021 kemarin.

Padahal siang harinya, Raffi Ahmad mendapat undangan kehormatan dari Istana Negara sebagai orang perdana di Indonesia yang siap menjalani vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Gempa Dahsyat Sulbar: Kantor Gubernur Hancur, 3 Orang Meninggal, 2.000 Warga Mengungsi

Penyuntikkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang dijalani Raffi Ahmad itu berbarengan dengan Presiden RI Joko Widodo beserta para petinggi negara dan tokoh papan atas nasional lainnya.

Polisi kemudian mengetahui pesta yang dihadiri Raffi Ahmad itu berlokasi di rumah milik Sean Gelael, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu 13 Januari 2021 kemarin.

Namun pemerintah ternyata bukan hanya menitipkan kepercayaan kepada Raffi Ahmad hanya pada persoalan vaksinasi, tetapi juga ketaatan terhadap protokol kesehatan 3M: Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan Sabun, dan Menjaga Jarak.

Baca Juga: FGHBSN: Angkat Langsung Guru Honorer Usia Diatas 35 Tahun Jadi PPPK Tanpa Seleksi

"Sayangnya dia (Raffi Ahmad) tidak menjaga sikap. Setelah mendapatkan vaksinasi malah dia tidak menjaga prokes," tegas Refly dalam kanal YouTubenya, Refly Harun.

 

Ia menyoroti, kasus Raffi Ahmad tersebut bukan hanya persoalan kepantasan, mengingat Raffi Ahmad dianggap sebagai influencer atau publik figur yang cukup kesohor di tanah air sehingga dirinya didaulat negara sebagai penerima vaksin perdana bersama orang nomor satu di Indonesia. 

"Orang yang sangat dikenal dan juga subscribernya banyak, followersnya juga banyak. Maka diharapkan dia bisa memberikan contoh terhadap vaksinasi Covid-19 yang terus terang banyak diragukan oleh masyarakat, karena itu dia diharapkan menjadi front liner memberikan contoh," papar Refly.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Surakarta Hari Ini, Jumat 15 Januari 2021, Ada di 2 Tempat

Lalu berikutnya, kata Refly, adalah persolan pelanggaran protokol kesehatan, di mana dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum kunjung mereda ini kepatuhan mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan mutlak harus dilakukan. 

Bahkan negara sudah membuat regulasi mengenai pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis melalui surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020. Surat tersebut ditandatangani Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat telegram tersebut dicantumkan beberapa pasal KUHP yang dijadikan acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Hari Ini, Jumat 15 Januari 2021

"Nah, kalau kita mau bicara equality before the law (asas persamaan di hadapan hukum), kira-kira pelanggaran seperti ini  diproses gak oleh kepolisian? Karena ini pelanggaran (protokol kesehatan) juga," ujarnya.

Jika aparat hukum mau menerapkan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ke semua orang, lanjut Refly, artinya siapapun harus siap dengan sanksi ancaman hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 100juta.

Sanksi hukum ini berlaku baik bagi pelanggar protokol kesehatan maupun terhadap orang yang menghalang-halangi penyelenggaraan kesehatan masyarakat. 

Baca Juga: Begini Kehidupan Syekh Ali Jaber Semasa Kecil sampai Dianugerahi Jadi WNI oleh Presiden SBY

Apalagi dalam kasus rame-rame dalam pesta ini, terang Refly, Pemprov DKI tengah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 1 sampai 25 Januari 2021.

"Tapi ada pesta seperti ini. Maka harusnya itu pelanggaran yang luar biasa. Tapi kira-kira polisi mau tidak menindaklanjutinya secara tegas? atau hanya klarifikasi saja, hanya sekedar tanya-tanya lalu selesai, gone with the win (berlalu begitu saja)" ujar Refly.

Foto Raffi bersama sang istri Nagita Slavina serta selebritis lainnya seperti Gading Marten, Anya Geraldine, dan Sean Gelael anak konglomerat pemegang lisensi waralaba Kentucky Fried Chicken (KFC) terlihat berkerumun dalam sebuah pesta.

Baca Juga: Empat Hari AKB Berlangsung, Plt Bupati Bersama Rombongan Pantau Penyekatan di Perbatasan Cianjur

Bahkan mantan Gubernur DKI yang kini menjabat Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok pun hadir dalam pesta tersebut. 

Padahal saat diwawancarai awak media seusai menerima vaksin pertama di Istana Negara, Raffi kerap menegaskan dirinya rutin mengampanyekan penerapan protokol kesehatan kepada para fansnya yang rata-rata kaum muda.

Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Pakar Juru Bicara pemerintah untuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, perilaku Raffi yang mendatangi pesta seusai mendapatkan vaksin tanpa menerapkan protokol kesehatan akan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.

Baca Juga: Nakes yang Belum Terima SMS Vaksinasi, Segera Lapor ke Email dan Call Center Ini

"Semua pihak harus terbuka dengan segala kemungkinan yang terjadi ketika pemerintah Indonesia memiliki program besar seperti vaksinasi," ujar Wiku dikutip dari kantor berita Antara, Kamis 14 Januari 2021.

Wiku melanjutkan, Raffi sebagai pesohor muda yang digandrungi anak muda diharapkan bisa menjadi panutan para penggemarnya agar mau melakukan vaksinasi Covid-19. Dia dinilai memiliki pengaruh cukup penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap program vaksinasi.

"Kami berharap influencer seperti Raffi Ahmad dapat memainkan peran penting untuk memastikan bahwa kaum muda akan mendukung vaksinasi," kata Wiku.

Baca Juga: Bijaknya Syek Ali Jaber Kala Menghadapi Kasus Penusukan, Jadi Kesan Tersendiri Bagi MUI

Kata Wiku, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah jika ke depannya kembali mengajak maka penting untuk menyusun strategi komunikasi yang dapat dimengerti oleh masyarakat umum.

"Ini kebijakan penting dari pemerintah untuk masyarakat," ujar Wiku.

Raffi Ahmad sendiri telah memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto-foto yang viral di media sosial tersebut. Lewat unggahan di media sosial Instagram miliknya, Raffi Ahmad meminta maaf kepada masyarakt Indonesia dan juga Presiden Joko Widodo atas kegaduhan yang diakibatkannya.

Baca Juga: Kopti Cianjur Dapat Kuota 5,7 Ton Kacang Kedelai, Dijual Lebih Murah dari Harga Pasaran

"Saya akui kesalahan saya yang telah melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun dan tidak memakai masker," kata Raffi.

Menurutnya, acara tersebut berlangsug di kediaman ayah salah satu temannya. Dia juga menjelaskan bahwa pihak penyelenggara pesta ulang tahun tetap menjalankan protokol kesehatan sebelum tamu undangan masuk ke dalam rumah.

"Tapi pas kebetulan saya lagi makan tidak pakai masker, ada yang foto, tapi apapun itu saya juga minta maaf karena kejadian ini jadi heboh," pungkas Raffi.***(Daulat)

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler