Baca Juga: Gara-gara Pandemi, Banyak Anak Usia Sekolah Terpaksa Bekerja
Setelah itu baru bisa melakukan pengaktifan rekening Bantuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Bank Penyalur.
Dilansir dari laman resmi kemendikbud, sebelumnya Kemendikbud telah membuat rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU. Langkah itu dilakukan guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel.
PTK dapat mengakses Info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti melalui pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Baca Juga: Pandemi Bikin Susah Cari Kerja? Buka Kormo Jobs, Bisa Melamar Sampai Interview di Rumah
Sementara itu sesuai petunjuk teknis pencairan BSU, penetapan penerima bantuan sumber datanya mengacu kepada data calon penerima Bantuan bersumber dari Dapodik dan PD Dikti.
Verifikasi Data dilakukan melalui cara memadankan Dapodik dan PD Dikti dengan data penerima subsidi bantuan gaji/upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan data penerima program prakerja.
Verifikasi data dilakukan oleh Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing. Hasil verifikasi disampaikan kepada Puslapdik.
Baca Juga: Syaiful Huda : Ada 3 Hal Krusial Mengapa Januari 2021 Saatnya Kembali Belajar di Sekolah
Puslapdik menetapkan penerima Bantuan berdasarkan hasil verifikasi dari Ditjen GTK dan Ditjen Dikti. Penetapan penerima Bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puslapdik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.