Menkeu: Bantuan Subsidi Upah Diberikan kepada 2,4 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan non PNS

- 21 November 2020, 10:47 WIB
Ilustrasi, bantuan subsidi upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Ilustrasi, bantuan subsidi upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pula kepada 2,4 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan non PNS.

Jumlah penerima bantuan tersebut para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Menkeu mengungkapkan bantuan ini diberikan sejalan dengan pemberian bantuan pemerintah bagi masyarakat yang berpendapatan di bawah lima juta rupiah di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Disalurkan Lagi, Kali ini Termin Kedua Tahap IV

Pemerintah membantu melalui berbagai saluran dari sisi masyarakat, terutama bagi yang sangat rentan dan membutuhkan. Mereka diberi bantuan secara langsung baik dalam bentuk tunai maupun sembako. 

“Kita melihat guru honorer atau tenaga pendidikan dan bukan guru, mereka juga pendapatannya banyak yang 1,6 juta rupiah, di bawah lima juta rupiah. Kita tambahkan anggarannya untuk bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag,” ungkap Menkeu pada Webinar Peresmian Kebijakan Bantuan Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemendikbud, Selasa 17 November 2020.

Dilansir Literasi News dari laman resmi Kementrian Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bantuan ini diberikan kepada 2,4 juta orang yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Bank Indonesia: Uang Rusak Bisa Ditukar Kembali. Simak Jadwal dan Cara Menukarnya

“1,6 juta orang di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag. Total bantuannya Rp600 ribu dalam tiga bulan. Ditransfer langsung kepada account mereka,” ungkapnya.

Dikatakannya, adapun syarat untuk menerima BSU yaitu warga negara Indonesia, berstatus bukan sebagai PNS, memiliki penghasilan di bawah 5 juta rupiah tiap bulan.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x