Ini caranya Supaya Subsidi Upah Kemendikbud Rp1,8 Juta Bisa Cair

- 19 November 2020, 19:23 WIB
Ilustrasi, pencairan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta
Ilustrasi, pencairan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Proses pancairan bantuan subsidi upah Rp1,8 juta dari Kemendikbud mulai dilakukan. Sebagaimana disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim saat peluncuran BSU, penyalurannya dilakukan bertahap sampai akhir November 2020.

Sekjen Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri Rizki Safari Rakhmat mengatakan sebelum pencairan terlebih dahulu harus disiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti print out info gtk, print out SPTJM (materai 6000), KTP, Katu Keluarga, dan NPWP.

"Dokumen itu dibutuhkan untuk aktivasi rekening di bank. Jadi langsung saja datang ke Bank yang tertera pada info gtk dengan membawa persyaratan tersebut," katanya.

Baca Juga: KPU Cianjur akan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara, Gunakan Sirekap

Menururnya nanti customer service Bank akan mengecek data nasabah penerima BSU. Apabila datanya sudah benar, maka akan dilanjutkan dengan pencetakan buku tabungan.

"Jadi dicetak buku, tidak menggunakan ATM. Kalau mau punya ATM mengajukan langsung minta dibuatkan ATM. Jadi sudah bisa langsung bisa dicairkan pada hari tersebut," ujarnya.

Sementara itu dilansir dari buku saku BSU Kemendikbud, subsidi upah disalurkan bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes Massa HRS di Bogor, Ridwan Kamil Siap Dipanggil Bareskrim Polri

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti. Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Untuk mengetahui BSU Kemendikbud sudah dicairkan, PTK jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK. Sedangkan PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x