Sebelum ke Bank, PTK non PNS Wajib Siapkan Dokumen Ini untuk Cairkan BSU Rp1,8 juta

- 22 November 2020, 18:18 WIB
Ilustrasi, bantuan subsidi upah (BSU) bagi PTK non PNS Kemendikbud
Ilustrasi, bantuan subsidi upah (BSU) bagi PTK non PNS Kemendikbud /Literasi News/Hasbi NR

PPK Puslapdik mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memerintahkan verifikator untuk melakukan memverifikasi SPP.

PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). SPM yang telah ditandatangani disampaikan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III sebagai permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca Juga: Totenham Hotspur Tundukan Manchester City, MU Menang Tipis Lewat Penalti

Sebelum menyampaikan SPM ke KPPN Jakarta III, PPSPM terlebih dahulu menyampaikan rencana kas apabila nilai SPM Rp1 miliar atau lebih. Rencana kas disampaikan kepada KPPN Jakarta III, lima hari kerja sebelum pengajuan SPM.

Penyaluran dana bantuan dilakukan setelah Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) kepada Bank Penyalur. Setelah itu, Bank Penyalur membuka rekening untuk setiap penerima Bantuan yang telah ditetapkan Puslapdik.

Bank Penyalur menyalurkan bantuan sekaligus secara langsung ke rekening penerima Bantuan. Kemendikbud melakukan pemberitahuan kepada PTK terkait dengan penyaluran bantuan yang disalurkan oleh Bank Penyalur dan aktivasi rekening bantuan oleh penerima bantuan.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah