Gara-gara Pandemi, Banyak Anak Usia Sekolah Terpaksa Bekerja

- 22 November 2020, 15:35 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menuturkan, masa pandemi membuat banyak anak-anak usia sekolah memilih membantu orang tuanya ketimbang PJJ.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menuturkan, masa pandemi membuat banyak anak-anak usia sekolah memilih membantu orang tuanya ketimbang PJJ. /



Literasi News - Pandemi Covid-19 tak hanya mengambrukkan ekonomi secara nasional. Banyak keluarga-keluarga yang kondisi ekonominya makin terpuruk karena pandemi ini.

Hal tersebut tak hanya berdampak pada orang tua tetapi juga anak-anak mereka. Anak-anak yang masih usia sekolah, tanpa ada paksaan, mencoba membantu orang tuanya dengan bekerja semampunya.

Sistem pembelajaran jarak jauh yang selama ini diterapkan, menjadi salah satu penyebab anak-anak memilih bekerja ketimbang belajar.

Baca Juga: Ketua KPU Jabar: Sosok atau Figur Calon Kepala Daerah Berpengaruh Terhadap Pastisipasi Masyarakat

"Apalagi, dari penuturan para kepsek dan guru saat kami berkunjung ke sejumlah daerah, mereka pun mengakui bahwa PJJ tidak berjalan maksimal. Paling efektifitasnya hanya 30 persen," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Minggu, 22 November 2020.

Dan, ketidakhadiran siswa karena memilih bekerja ketimbang belajar melalui PJJ, kata Huda, turut menyumbang tidak maksimalnya PJJ.

"Kondisi ini memprihatinkan. Maka dari itu, sudah saatnya proses belajar di sekolah kembali diaktifkan mulai Januari 2021 mendatang. Karena, kalau ini dibarkan terus-menerus, mereka akan kehilangan semangat untuk sekolah. Inilah saatnya kita menarik anak-anak ini untuk kembali ke sekolah dengan belajar di sekolah," ujar Huda.

Baca Juga: Menkeu: Bantuan Subsidi Upah Diberikan kepada 2,4 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan non PNS

Menurut dia, banyaknya anak usia sekolah yang bekerja itulah, menjadi salah satu alasan munculnya SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

SKB tersebut pada intinya mempersilahkan setiap daerah dalam menerapkan kembali para siswanya untuk kembali belajar di sekolah, khususnya untuk siswa SD hingga SMA/sederajat. Sementara, panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah