Bila Ada Kendala, PTK non PNS Penerima BSU Rp1,8 juta Segera Hubungi Saluran Ini

- 22 November 2020, 15:03 WIB
Ilustrasi, bantuan subsidi upah (BSU)
Ilustrasi, bantuan subsidi upah (BSU) /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyediakan Unit Layanan Terpadu untuk melayani Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK) non PNS penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 juta yang mengalami kendala.

Selain menyediakan empat saluran ULT, PTK bisa juga menghubungi layanan pengaduan masing-masing bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima.

Dilansir Literasi News dari laman resmi Kemendikbud, apabila penerima BSU Kemendikbud menemukan kendala dalam proses pelaksanaan bantuan. Kemendikbud telah menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

Baca Juga: Totenham Hotspur Tundukan Manchester City, MU Menang Tipis Lewat Penalti

Kemendikbud menyediakan empat saluran ULT yang dapat diakses PTK untuk informasi dan pengaduan seputar bantuan. Keempat saluran itu masing masing melalui telepon : (021) 5703303, (021) 5790 3020, Faksimile (021) 5733125, HP (SMS) : 0811976929, surel/email : [email protected], dan laman : ult.kemdikbud.go.id.

Selain itu PTK bisa juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Seperti diketahui, BSU diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020. Bantuan diberikan kepada sekitar 2 juta PTK non PNS di lingkungan Kemendikbud dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp1,8 juta untuk masing-masing penerima.

Baca Juga: Google Siapkan Dana 10Miliar untuk Bantu Anak Muda Indonesia yang Nganggur Akibat Pandemi

Sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, dalam peluncuran BSU secara daring, Selasa 17 November, subsidi tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Bantuan diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun. “Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” kata Mendikbud.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x