Sebelum ke Bank, PTK non PNS Wajib Siapkan Dokumen Ini untuk Cairkan BSU Rp1,8 juta

- 22 November 2020, 18:18 WIB
Ilustrasi, bantuan subsidi upah (BSU) bagi PTK non PNS Kemendikbud
Ilustrasi, bantuan subsidi upah (BSU) bagi PTK non PNS Kemendikbud /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Kemendikbud non PNS harus menyiapkan beberapa dokumen untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta sebelum ke Bank penyalur.

Ada empat dokumen yang harus disiapkan PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud sebagai berikut :
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
• Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Dramatis, Saat Tim SAR Menolong Kakek Pemancing Ikan yang Terjebak di Sungai Cisanggarung Cirebon

Apabila ke empat dokumen itu sudah lengkap, barulah PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan itu ke Bank penyalur. Kemudian menunjukkan dokumen kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

Bantuan hanya dapat disalurkan kepada penerima setelah penerima bantuan melakukan aktivasi rekening sesuai ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Antusiasnya Emak-emak dengan Kartu PUMR Saat Ketua DPW PKB Jabar Sidak ke Posko Pemenangan Jenius

Penerima bantuan harus datang langsung ke kantor cabang Bank Penyalur untuk menandatangani surat yang disediakan oleh Bank Penyalur berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Surat yang ditandatangani itu berupa pernyataan meliputi telah memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan, dan bertanggung jawab penuh terhadap Bantuan yang diterima. Kemudian bersedia mengembalikan dana Bantuan apabila terdapat ketidakbenaran data sebagai penerima Bantuan.

Selain itu bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila mengakibatkan kerugian negara.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x