Catat, Pembayaran Batuan Subsidi Upah Kemendikbud Rp1,8 juta bisa Dibatalkan. Simak Penjelasannya

- 20 November 2020, 07:44 WIB
Ilustrasi, pencairan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta
Ilustrasi, pencairan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Rp1,8 juta bagi pendidik dan Tenaga Kependidikan non PNS dapat dibatalkan pembayarannya. Malahan bila bantuan sudah terlanjur disalurkan, PTK penerima harus mengembalikannya ke kas negara.

Sanksi juga akan diberlakukan bila penerima bantuan terbukti menerima tetapi tidak sesuai dengan petunjuk teknis bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai petunjuk teknis yang tertuang dalam buku saku BSU Kemendikbud, pembayaran BSU bisa dibatalkan apabila diketahui dan terbukti PTK tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan seperti penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih.

Baca Juga: Kenali Tanda-tanda Daya Tahan Tubuh ketika Sedang Melemah

Demikian pula bila PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud dan belakangan diketahui tidak memenuhi persyaratan. Nantinya penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara. Cara pengembaliannya dengan menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Ketentuan itu tertuang dalam lampiran peraturan sekretaris jendral Kemendikbud nomor 21 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan sekjen kemendikbud nomor 19 tahun 2020 petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah berupa gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak Covid-19 tahun anggaran 2020.

Apabila penerima bantuan tidak memberikan data atau dokumen yang benar atau tidak memenuhi persyaratan, maka penerima bantuan atau ahli warisnya harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara.

Baca Juga: KPU Cianjur akan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara, Gunakan Sirekap

Pengembalian dana bantuan dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut, menghubungi Puslapdik via telepon/email untuk meminta kode billing pengembalian dana. Kemudian nantinya Puslapdik membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).

Pengembalian dana bantuan dapat dilakukan melalui pos atau bank berdasarkan kode billing dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kode billing. Kemudian bukti setor pengembalian disampaikan kepada Puslapdik sehari setelah melakukan penyetoran.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x