Sebanyak 2 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS akan Terima Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta

- 17 November 2020, 14:43 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat rapat bersama DPR RI
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat rapat bersama DPR RI /Dok. Kemendikbud/kemdikbud.go.id

Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan kriteria maupun jumlah pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS yang bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta.

BSU ini tidak hanya diberikan kepada guru honorer, tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang ada di lingkungan Kemendikbud. Besaran BSU Kemendikbud nilainya Rp1,8 juta per orang dan diberikan hanya satu kali.

"Ada kabar gembira berkat perjuangan Komisi X DPR RI, Kemendikbud dan dukungan luar biasa dari Kemenkeu. KIta menerima bantuan subsidi upah bagi guru honorer dan tenaga kependidikan Rp 1,8 juta, diberikan satu kali sekaligus," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat rapat kerja bersama Komisi X.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Apresiasi Komitmen Kemendikbud Salurkan Bantuan Subsidi Guru

Dilansir dari paparan Kemendikbud yang disampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, total anggaran BSU Kemendikbud sebesar Rp3.662.517.600.000. Para calon penerima yang telah memenuhi syarat, akan mendapat dana BSU Rp1,8 juta per orang. Dana BSU itu diberikan sekali, sekaligus.

Jumlah sasaran penerima BSU Kemendikbud sebanyak 2.034.732 orang, terdiri dari 162.277 dosen non-PNS pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Selain itu sebanyak 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, sesuai penjelasan dari Kemendikbud, BSU bagi pendidik dan tenaga kependidikan tersebut diperuntukkan bagi beberapa kalangan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan. "BSU ini Dosen, Guru dan operator di satuan pendidikan non PNS seperti tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi," katanya.

Baca Juga: Siap siap, Juknis Pencairan Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI Sudah Terbit, November Ini Cair

Ia menjelaskan penerima BSU dari Kemendikbud ini mereka yang tercatat sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS. Baik yang bertugas di sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

"Para PTK non-PNS itu meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi," katanya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah