Kabar Gembira dari Kemenag, Ada Subsidi Rp1,8 juta untuk Guru dan Tenaga Kependidikan non PNS

- 18 November 2020, 20:50 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani /Kemenag/Pendis

Literasi News - Selain Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, ada kabar gembira pula bagi para guru dan tenaga kependidikan honorer atau non PNS dilingkungan Kementerian Agama.

Kabar gembira itu menyusul terbitnya petunjuk teknis pencairan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) honorer atau non PNS pada Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam non PNS pada sekolah umum.

Dengan terbitnya Juknis tersebut, para guru Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) honorer atau non PNS yang ada dibawah naungan Kementerian Agama tak akan lama lagi bakal menerima subsidi Rp1,8 juta.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Guru Honorer Pendidikan Khonghucu, Ada Subsidi Rp 1,8 juta dari Kemenag

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan bantuan subsidi gaji akan diberikan dalam bentuk dana sebesar Rp600 ribu per bulan, selama tiga bulan. Demikian dilansir Literasi News dari laman kemenag.go.id.

Menurut Zain, ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan subsidi gaji dengan total anggaran Rp979.070.400.000. Kemudian ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan subsidi gaji, anggarannya Rp168.264.000.000.

"Jadi, totalnya ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum yang akan menerima bantuan subsidi gaji dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," katanya, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Subsidi Rp1,8 juta untuk Guru dan Tenaga Kependidikan non-PNS di Kemenag

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan Petunjuk Teknis pencairan bantuan subsidi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS pada madrasah serta Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS pada sekolah umum sudah terbit.

"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum. Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," ujar di Jakarta melalui laman resmi kemenag.go.id.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x