Simak! Berikut ini Arti, Kriteria, dan Syarat PPPK 2021, hingga Mekanisme Pemberhentian

- 17 Januari 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi, arti, kriteria dan syarat PPPK 2021
Ilustrasi, arti, kriteria dan syarat PPPK 2021 /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka pendaftaran untuk seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Hal ini diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 lalu.

Kuota formasi dalam seleksi guru PPPK 2021 ditargetkan bisa mencapai 1 juta. Hal ini mengacu data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2020 kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar sekitar satu juta guru.

Selain itu, seleksi 1 juta guru PPPK 2021 ini juga menjadi upaya pemerintah memberikan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Bangunan Pesantren Ambruk, Belasan Santri Mengalami Luka-luka

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Mereka diangkat dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers). PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Pembagian skema kerjanya, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Baca Juga: Ini Wasiat Syekh Ali Jaber, Baca Al Mulk Sebelum Tidur, Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

PPPK dapat menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh ijin dari Presiden. Sesuai Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk didalamnya Jabatan Fungsional Guru.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x