Simak! Berikut ini Arti, Kriteria, dan Syarat PPPK 2021, hingga Mekanisme Pemberhentian

- 17 Januari 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi, arti, kriteria dan syarat PPPK 2021
Ilustrasi, arti, kriteria dan syarat PPPK 2021 /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Sementara itu kebijakan Kemendikbud terkait seleksi PPPK 2021 sebagai berikut :
1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi serta semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Oleh karena itu, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan kebutuhan masing masing daerah. Tujuannya agar target pemerintah memenuhi kebutuhan satu juta guru PPPK bisa tercapai.

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Purwakarta Hari Ini, Minggu 17 Januari 2021

3. Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.

Dilansir Literasinews dari laman bkn.go.id, BKN menjelaskan tentang mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK. Mekanis tersebut meliputi:

Baca Juga: Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021 Jadi Rekor Baru BKN. Nantinya Jalur CPNS Tetap Ada, Tetapi Terbatas

1. Diberhentikan dengan hormat
Berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah