Simak! Berikut ini Arti, Kriteria, dan Syarat PPPK 2021, hingga Mekanisme Pemberhentian

- 17 Januari 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi, arti, kriteria dan syarat PPPK 2021
Ilustrasi, arti, kriteria dan syarat PPPK 2021 /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Terkait hak dan perlindungan, PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi. Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja.

Baca Juga: Jadwal Trans 7 Hari Ini, 17 Januari 2021, Saksikan Jejak Petualang,Kakak Beradik Podcast

Selain itu mendapat bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Perbedaan utama PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini, terletak pada jaminan pensiun. Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK. BKN terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kemendikbud untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak sebagai dasar mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.

Baca Juga: FGHBSN: Jangan Lupakan Kami. Tujuan Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK itu untuk Menyelesaikan Masalah

Lalu, siapakah yang berhak mendaftar dan mengikuti seleksi 1 juta guru PPPK 2021 ? Mereka yang bisa mendaftar dan mengikuti seleksi adalah :

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Termasuk pula guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 (eks-THK 2) yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

2. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. Dengan demikian Pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mendaftar dan mengikuti seleksi menjadi guru PPPK 2021.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini 17 Januari 2021 Ada Sinetron Dari Jendela SMP Hingga Samudra Cinta

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah