Simak! Berikut ini Arti, Kriteria, dan Syarat PPPK 2021, hingga Mekanisme Pemberhentian

- 17 Januari 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi, arti, kriteria dan syarat PPPK 2021
Ilustrasi, arti, kriteria dan syarat PPPK 2021 /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

3. Diberhentikan dengan tidak hormat
Berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca Juga: Waspadai Potensi Multi Bencana Hidrometeorologi, Gempa Bumi, dan Tsunami!. Ini Penjelasan BMKG

4. menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.***

 

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah