Ini 5 Terobosan dalam Seleksi Satu Juta Guru PPPK 2021, Peserta Bisa Ikut Tiga kali Seleksi

- 24 November 2020, 10:30 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim /Youtube/MENDIKBUD RI

Literasi News - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK 2021 yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya terobosan pertama yaitu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dimana jumlah formasi PPPK terbatas, pada tahun 2021 batasan jumlah guru PPPK mencapai satu juta guru.

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud melalui laman resmi Kemendikbud.

Baca Juga: Ini Syarat Utama Penerima Bantuan Subsidi Gaji GTK dan Guru PAI non PNS Kemenag

Meskipun demikian, Mendikbud menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan diangkat menjadi PPPK,” tegasnya.

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.

Baca Juga: Netralitas ASN dalam Pilkada 2020, Simak Penjelasan dan Caranya

Terobosan ketiga terkait persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan apabila sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar.

Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

“Akan ada materi bagi guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” katanya.

Baca Juga: Segera Cair, Bantuan Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan serta Guru PAI non PNS Kemenag

Keempat, lanjut Mendikbud, sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi. Sedangkan mulai tahun 2021, pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” terang Menkeu.

Menkeu berharap pemerintah daerah segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. “Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap UMK di Jabar 2021, 17 Daerah Naik dan 10 Daerah Tetap

Terobosan kelima, ditegaskan Mendikbud, yaitu pada tahun-tahun sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x