Literasi News - Banyak perbedaan antara seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya. Khususnya, untuk seleksi menjadi guru PPPK.
Sejumlah perbedaan itulah yang membuat pembukaan seleksi PPPK 2021 bagi guru kali ini, diklaim Kemendikbud sebagai upaya menyediakan kesempatan yang adil bagi guru-guru honorer yang kompetan agar mendapatkan penghasilan yang layak.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menuturkan, seleksi guru PPPK 2021, membuka kesempatan seluar-luasnya bagi guru honorer, eks THK II, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar, untuk menjadi ASN.
Baca Juga: Ternyata Bukan Cuma Guru Honorer, yang Baru Lulus PT Kependidikan Juga Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021
Dia menuturkan, pada seleksi PPPK 2021, seluruh pembiayaan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. "Sehingga, pemerintah daerah tidak lagi dibebani biaya-biaya," kata Nadiem, dalam siaran langsung di channel Youtube Kemendikbud, Senin, 23 November 2020.
Oleh karena itu, Nadiem meminta, pemda mengajukan sebanyak mungkin formasi guru yang dibutuhkan. "Soalnya, saat ini formasi yang diajukan daerah baru 200.000 guru. Sementara, kita butuh 1 juta guru. Segera ajukan formasi itu paling lambat 31 Desember 2020,"
Perbedaan lainnya, seleksi PPPK 2021 untuk guru, digelar massal secara online. "Artinya, semua guru honorer, eks THK II, dan lulusan PPG yang belum mengajar, bisa mendaftar untuk ikut seleksi," ujarnya.
Baca Juga: Bagi Kamu Peserta Prakerja Ingin Dapat Hadiah Puluhan Juta Rupiah? Yuk Ikuti Kompetisi Vlog
Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. "Sebelumnya, formasi PPPK terbatas dan ada kuota sehingga harus mengantri. Tahun 2021, tidak ada batasan kuota," ucapnya.
Seleksi PPPK untuk formasi guru pada tahun 2021 pun ada "bocoran". Artinya, Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian seleksi.