Hore, Pengajar Di Sekolah Swasta Bisa Mendaftar PPPK Berikut Penjelasannya

- 23 November 2020, 20:55 WIB
Seorang guru memberikan arahan kepada siswa saat pengumpulan tugas di SD Negeri 2 Tlogolele, Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/11/2020). Meski status Siaga Gunung Merapi, sebagian murid sekolah tersebut masuk sekolah untuk mengatur dan mengumpulkan tugas karena sebagian besar siswa tidak memiliki gawai atau alat pendukung komunikasi untuk bersekolah secara daring.
Seorang guru memberikan arahan kepada siswa saat pengumpulan tugas di SD Negeri 2 Tlogolele, Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/11/2020). Meski status Siaga Gunung Merapi, sebagian murid sekolah tersebut masuk sekolah untuk mengatur dan mengumpulkan tugas karena sebagian besar siswa tidak memiliki gawai atau alat pendukung komunikasi untuk bersekolah secara daring. /ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho


Literasi News - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi pada tahun 2021 akan membuka pendaftaran untuk pengangkatan 1 juta Guru Honorer menjadi pegawai pemerintah dengan penjanjian kontrak (PPPK).

Pengangkatan Guru Honorer menjadi PPPK tersebut berlaku tidak hanya untuk guru yang mengajar di sekolah negeri, namun juga akan di buka bagi para guru yang mengajar di Sekolah Swasta


"Pada akhir tahun ini terobosan yang sudah menjadi komitmen bersama para pemerintah dengan pihak DPR RI adalah terkait dengan pengangkatan atau status guru honorer menjadi pegawai PPPK," ujar Syaiful Huda ketua komisi X DPR RI, dalam unggahan di laman instagram miliknya @syaifulhooda.

Baca Juga: Apa Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya? Ini Penjelasan Ketua Komisi X DPR RI

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK merupakan upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

"Yang dapat mengikuti seleksi ini yakni, guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan. Serta lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar," ujar Syaiful Huda.


Selanjutnya siapa yang dapat mendaftar dan
mengikuti seleksi?

1 Guru honorer di sekolah negeri dan
swasta yang terdaftar di Data Pokok
Pendidikan;

2.Pemerintah membuka kesempatan bagi:
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang
saat ini tidak mengajar

Baca Juga: KBM Tatap Muka 2021: Menkes Tegaskan Jajaran Kesehatan akan Aktif Lakukan Pembinaan

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x