Ini Syarat Utama Penerima Bantuan Subsidi Gaji GTK dan Guru PAI non PNS Kemenag

- 24 November 2020, 07:49 WIB
Direktur GTK Madrasah M Zain
Direktur GTK Madrasah M Zain /Kemenag/kemenag.go.id

Literasi News - Kementerian Agama akan memberikan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah serta guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum.

Direktur GTK Madrasah M Zain mengatakan persyaratan utama penerima bantuan adalah para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika. Adapun untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA. 

“Untuk guru honorer calon penerima BSG yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur,” tandasnya.

Baca Juga: Menkeu: Tahun 2021 Telah Dicadangkan Rp24,92 triliun untuk ASN daerah dan guru PPPK

Menurutnya, pencairan bantuan subsidi gaji bagi GTK maupun guru PAI pada sekolah umum diharapkan bisa secepatnya terealisasi. “Semoga BSG ini sudah bisa dicairkan pada akhir November, atau awal Desember 2020,” katanya.

Dijelaskan M Zain, ada sebanyak 543.928 GTK Non PNS pada RA/Madrasah akan menerima sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan. Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum akan menerima bantuan yang sama.

M Zain mengatakan bantuan subsidi gaji atau BSG ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer, di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Netralitas ASN dalam Pilkada 2020, Simak Penjelasan dan Caranya

"Tidak ada potongan apa pun. BSG ini langsung ditransfer ke rekening penerima,” tegasnya melalui laman resmi Kemenag di Jakarta, Senin 23 November 2020. 

M Zain mengungkapkan, setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, saat ini tengah disiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan. Tahapan selanjutnya adalah proses pencairan.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x