Sebelum ke Bank, PTK non PNS Wajib Siapkan Dokumen Ini untuk Cairkan BSU Rp1,8 juta

22 November 2020, 18:18 WIB
Ilustrasi, bantuan subsidi upah (BSU) bagi PTK non PNS Kemendikbud /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Kemendikbud non PNS harus menyiapkan beberapa dokumen untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta sebelum ke Bank penyalur.

Ada empat dokumen yang harus disiapkan PTK untuk pencairan BSU Kemendikbud sebagai berikut :
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
• Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Dramatis, Saat Tim SAR Menolong Kakek Pemancing Ikan yang Terjebak di Sungai Cisanggarung Cirebon

Apabila ke empat dokumen itu sudah lengkap, barulah PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan itu ke Bank penyalur. Kemudian menunjukkan dokumen kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

Bantuan hanya dapat disalurkan kepada penerima setelah penerima bantuan melakukan aktivasi rekening sesuai ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Antusiasnya Emak-emak dengan Kartu PUMR Saat Ketua DPW PKB Jabar Sidak ke Posko Pemenangan Jenius

Penerima bantuan harus datang langsung ke kantor cabang Bank Penyalur untuk menandatangani surat yang disediakan oleh Bank Penyalur berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Surat yang ditandatangani itu berupa pernyataan meliputi telah memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan, dan bertanggung jawab penuh terhadap Bantuan yang diterima. Kemudian bersedia mengembalikan dana Bantuan apabila terdapat ketidakbenaran data sebagai penerima Bantuan.

Selain itu bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga: Gara-gara Pandemi, Banyak Anak Usia Sekolah Terpaksa Bekerja

Setelah itu baru bisa melakukan pengaktifan rekening Bantuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Bank Penyalur.

Dilansir dari laman resmi kemendikbud, sebelumnya Kemendikbud telah membuat rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU. Langkah itu dilakukan guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel.

PTK dapat mengakses Info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti melalui pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Baca Juga: Pandemi Bikin Susah Cari Kerja? Buka Kormo Jobs, Bisa Melamar Sampai Interview di Rumah

Sementara itu sesuai petunjuk teknis pencairan BSU, penetapan penerima bantuan sumber datanya mengacu kepada data calon penerima Bantuan bersumber dari Dapodik dan PD Dikti.

Verifikasi Data dilakukan melalui cara memadankan Dapodik dan PD Dikti dengan data penerima subsidi bantuan gaji/upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan data penerima program prakerja.

Verifikasi data dilakukan oleh Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing. Hasil verifikasi disampaikan kepada Puslapdik.

Baca Juga: Syaiful Huda : Ada 3 Hal Krusial Mengapa Januari 2021 Saatnya Kembali Belajar di Sekolah

Puslapdik menetapkan penerima Bantuan berdasarkan hasil verifikasi dari Ditjen GTK dan Ditjen Dikti. Penetapan penerima Bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puslapdik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.

PPK Puslapdik mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memerintahkan verifikator untuk melakukan memverifikasi SPP.

PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). SPM yang telah ditandatangani disampaikan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III sebagai permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca Juga: Totenham Hotspur Tundukan Manchester City, MU Menang Tipis Lewat Penalti

Sebelum menyampaikan SPM ke KPPN Jakarta III, PPSPM terlebih dahulu menyampaikan rencana kas apabila nilai SPM Rp1 miliar atau lebih. Rencana kas disampaikan kepada KPPN Jakarta III, lima hari kerja sebelum pengajuan SPM.

Penyaluran dana bantuan dilakukan setelah Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) kepada Bank Penyalur. Setelah itu, Bank Penyalur membuka rekening untuk setiap penerima Bantuan yang telah ditetapkan Puslapdik.

Bank Penyalur menyalurkan bantuan sekaligus secara langsung ke rekening penerima Bantuan. Kemendikbud melakukan pemberitahuan kepada PTK terkait dengan penyaluran bantuan yang disalurkan oleh Bank Penyalur dan aktivasi rekening bantuan oleh penerima bantuan.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler