Yuk Simak Cara Sampaikan Aspirasi dan Pengaduan Pelayanan Publik. Ini Langkah Langkahnya

- 14 November 2020, 16:10 WIB
Aspirasi dan pengaduan Pelayanan Publik
Aspirasi dan pengaduan Pelayanan Publik /Instagram/@lemhanas_ri

Literasi News - Sebagai masyarakat dan warga negara tentunya memiliki berbagai aspirasi kepada pemerintah terkait pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat. Akses penyampaian aspirasi dan pengaduan terkait hal tersebut mendapat perhatian khusus dari Lembaga Ketahanan Nasional RI.

Dikutip literasinews dari @lemhannas_ri, sesuai amanat Perpres No.76 Tahun 2013 dan PermenPAN No. 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Lemhannas RI sebagai salah satu Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan sarana pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, serta menetapkan pengelola pengaduan layanan publik.

Saat ini Pemerintah Republik Indonesia membangun Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Layanan ini berbentuk Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dapat di akses dengan mudah oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui laman www.lapor.go.id.

Baca Juga: Ayah Bunda. Ini 4 Hal Penting Dalam Mendidik Anak Menurut Cak Nun

Kita dapat memberikan aspirasi dan laporan pada layanan tersebut secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik. Laporan dapat langsung diarahkan kepada instansi pemerintah yang berwenang.

Untuk mulai mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Masuk pada laman www.lapor.go.id dari Gadget atau Laptopmu.
Setelah mengakses alamat tersebut maka akan muncul tampilan beranda LAPOR!
2. Mauklah pada kolom Sampaikan Laporan Anda
3. Pilih tipe laporan
Ada tiga tipe laporan yang terdapat pada kolom ini, pertama Pengaduan, kedua Aspirasi dan ketiga mengenai Permintaan Informasi. Disini kita dapat memilih tipe laporan yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan laporan kita.

Baca Juga: Mengenal WJIS: Upaya Pemprov Jabar Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Wilayah

4. Sebelum menuju laporan maka dianjurkan untuk memerhatikan cara penyampaian pengaduan yang baik dan benar. Hal ini terdapat pada kolom ber-icon tanda tanya dalam kotak yang, dapat kita temukan di sebelah kanan setelah kolom pilih tipe laporan. Kemudian setelah mengklik icon tanda tanya tersebut akan muncul panduan pengisian mengenai tata cara melapor yang baik dan benar melalui form pengaduan. Bacalah terlebih dahulu panduan tersebut dengan teliti.

5. Setelah membaca panduan pelaporan, maka selanjutnya kita dapat langsung memberikan laporan dengan mengetik terlebih dahulu judul laporan, kemudian ketik isi Laporan, pilih tanggal kejadian, ketik lokasi kejadian, ketik instansi tujuan dan pilih kategori laporan.

Dalam kolom pilih kategori laporan kita akan menemukan pilihan dari mulai agama, corona virus, ekonomi dan keuangan, kesehatan, kesetaraan gender dan sosial inklus, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan berbagai kategori lainnya yang dapat kita pilih sesuai dengan laporan yang akan diajukan.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x