Litersai News - Kementrian Desa Pembangunan Darah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengalokasikan dana desa (DD) sebesar Rp 13 Triliun untuk membantu masyarakat akibat Pandemi virus Covid
Bantuan tersebut telah di berikan sesuai dengan peraturan menteri desa PDTT No 7 tahun 2020 dimana Bantuan langsung tunai (BLT) dana desa telah diberikan dan akan diberikan ke masyarakat desa hingga bulan Desember akhir tahun 2020 ini.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya Dengan Judul : Cara dan Syarat Dapat Dapat Bantuan BLT Dana Desa Rp 13 Triliun,Belum Cair? Lapor Aparat Desa
Adapun syarat penerimaan BLT Dana Desa untuk Masyarakat yang ingin dapat bantuan ini harus memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan, diantaranya:
Baca Juga: Ini 13 Kabupaten Kota yang Jumlah Covid 19 aktifnya masih Lebih dari 1.000
1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.