13 Triliun BLT Dana Desa, Begini Syarat Calon Penerima, Tidak Kebagian Lapor Aparat Desa

- 10 Oktober 2020, 06:52 WIB
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis 24 September 2020. (Foto: Kemendes PDTT)
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis 24 September 2020. (Foto: Kemendes PDTT) /Dok.Kememdesa/

 

Litersai News - Kementrian Desa Pembangunan Darah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengalokasikan dana desa (DD) sebesar Rp 13 Triliun untuk membantu masyarakat akibat Pandemi virus Covid

Bantuan tersebut telah di berikan sesuai dengan peraturan menteri desa PDTT No 7 tahun 2020 dimana Bantuan langsung tunai (BLT) dana desa telah diberikan dan akan diberikan ke masyarakat desa hingga bulan Desember akhir tahun 2020 ini.

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya Dengan Judul : Cara dan Syarat Dapat Dapat Bantuan BLT Dana Desa Rp 13 Triliun,Belum Cair? Lapor Aparat Desa

 


Adapun syarat penerimaan BLT Dana Desa untuk Masyarakat yang ingin dapat bantuan ini harus memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan, diantaranya:

Baca Juga: Ini 13 Kabupaten Kota yang Jumlah Covid 19 aktifnya masih Lebih dari 1.000

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x