Bawaslu RI Terima 16.468 Laporan Pelanggaran Kampanye Tatap Muka

- 20 Oktober 2020, 05:49 WIB
anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Fritz Edward Siregar
anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Fritz Edward Siregar /Literasi News/Angga

Literasi News - Kampanye tatap muka masih menjadi pilihan dan banyak dilakukan oleh para pasangan calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi pada Pilkada serentak 2020. Sementara kampanye online atau daring masih jarang digunakan oleh pasangan calon.

Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) ada sebanyak 16.468 laporan pelanggaran kampanye tatap muka terbatas dalam Pilkada serentak 2020.

Demikian diungkapkan anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Fritz Edward Siregar disela-sela kunjungannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Cegah Macet, Besok ada Demo,Masyarakat Diminta Hindari Jalan Utama Cileunyi, Ini Jalur Alternatif

"Kampanye online atau daring masih jarang digunakan pasangan calon. Kampanye terbuka tatap muka terbatas masih menjadi favorit calon dalam melaksanakan kampanye," jelas Fritz.

Menurutnya berdasarkan data yang dihimpun ada sebanyak 16.468 laporan pelanggaran kampanye tatap muka terbatas dalam 10 hari pertama pelaksanaan kampanye di Pilkada serentak 2020.

"Kalau untuk pembubaran kampanye yang melanggar protokol Covid-19 di 10 hari pertama dilakukan sebanyak 48 kali dan di 10 hari kedua dilakukan sebanyak 35 kali," katanya.

Baca Juga: Kata Pengamat Pendidikan, Inilah Efek Psikologis yang Fatal dari Pembelajaran Secara Daring

Fritz juga mengatakan ada 719 dugaan pelanggaran netralitas ASN dan sebanyak 284 pelanggaran ASN itu dilakukan di media sosial.

"Sebagian sudah ada yang telah dilimpahkan ke KASN, untuk proses masih terus kami kawal. Seperti apa sanksi yang diberikan," ujarnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x