Menurut Bima, pada pelaksanaan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, pada akhir pekan depan, yakni Jumat, Sabtu, Minggu, 12-14 Februari akan semakin dimaksimalkan penjagaannya.
"Pada pekan depan ada 'long weekend', yakni hari libur Imlek, pada Jumat 12 Februari sehingga penjagaannya harus lebih maksimal," katanya.
Bima menjelaskan Pemerintah Kota Bogor memberlakukan kebijakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, sasarannya bukan untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor, tetapi untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Bogor yang trennya semakin meningkat.
Menurut dia, Kota Bogor adalah bagian tidak terpisahkan dari ibu kota negara yakni Jakarta, sehingga tidak bisa melarang, untuk datang ke Kota Bogor.
Baca Juga: Diskon Subsidi Listrik Mulai Februari 2021 Ada Perubahan. Simak Penjelasannya
Namun, untuk mengurangi penularan Covid-19 di Kota Bogor,.salah satu opsinya adalah memberlakukan kebijakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor.
Pemerintah Kota Bogor menyiapkan Pos Sekat, sebagai tempat pemeriksaan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua. Lokasi keenam pos sekat tersebut Pos dekat Gerbang Baranangsiang, Simpang Yasmin, Bubulak, Gunung Batu, POMAD, dan Pos Sekat Simpang Ciawi.***