PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Berikut Ini Instruksi yang Dikeluarkan Mendagri

- 25 Januari 2021, 13:18 WIB
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait PPKM diperpanjang hingga 8 Februari.2021
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait PPKM diperpanjang hingga 8 Februari.2021 /Humas Kemendagri

Literasi News - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pengaturan PPKM berlaku mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan capaian target pada keempat parameter selama empat minggu berturut-turut.

Inmendagri dikeluarkan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang sesuai hasil monitoring Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021.

Baca Juga: Dari Kitab Fathul Qorib, Enam Perkara Ini yang Diwajibkan Mandi

Tito menginstruksikan kepada seluruh Gubernur se-Jawa dan Bali untuk mengatur PPKM di wilayah masing-masing. “Mengatur PPKM yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19. Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” tulis instruksi Mendagri.

Selain para Gubernur, instruksi ini juga ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Warga Jabar, Pemprov Jabar Kucurkan Bantuan Untuk Biaya Kuliah Rp25 Miliar Ini Syaratnya

Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

“Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” ujar Tito dilansir Literasinews dari siaran pers Humas Kemendagri.

Baca Juga: MU, Everton, Leicester, Burnley dan Chelsea Melaju ke Babak 5 Piala FA. Liverpool Tersingkir

Kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota pada daerah yang tidak termasuk PPKM, Mendagri menginstruksikan untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, Mendagri juga memberi arahan ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kelurahan/Desa, sampai dengan Dusun/RW/RT.

“Khusus wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Tito.

Baca Juga: Perda Pesantren Dari Santri Untuk Kemajuan dan Kemandirian Pesantren di Jabar

Instruksi juga disampaikan juga kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun penegakan hukum, melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Polri dan TNI.

Kemudia melaporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM mingguan kepada Mendagri tembusan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021 dan pada saat Instruksi Menteri mulai berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” katanya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x