Langganan Zona Merah Covid-19, Kabupaten Karawang Kemungkinan Diberlakukan PPKM

- 7 Januari 2021, 23:59 WIB
ILUSTRASI Covid-19
ILUSTRASI Covid-19 /PIXABAY/

LIterasi News - Kabupaten Karawang, Jawa Barat ada kemungkinan harus menerapkan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, mengingat sudah empat minggu berturut-turut berstatus zona merah (risiko tinggi) Covid-19 sejak awal Desember 2020 hingga awal Januari 2021.

Pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19 akan memberlakukan PPKM di Pulau Jawa dan Bali terhitung mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa PPKM tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional maupun PSBB Skala Mikro yang selama ini guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: Kelanjutan Liga 1 Indonesia Makin Buram, Ketum PSSI: Ikuti Aturan Polisi Saja

Ridwan Kamil memastikan kepada masyarakat bahwa PPKM alias PSBB proporsional tidak akan menghentikan aktivitas dan ekonomi masyarakat secara penuh.

Bedanya, PSBB berlaku tidak seprovinsi, hanya di daerah yang kasusnya dianggap paling tinggi. Menurutnya PSBB tidak akan berpengaruh terlalu besar terhadap aktivitas ekonomi karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi.

“Bedanya, proses PPKM sekarang ada penyemangat, yaitu berbarengan (rencana) vaksinasi," kata Ridwan Kamil dalam keterangannya, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Inilah Kiper Sampdoria Kelahiran Indonesia, yang Mementahkan Serangan Bertubi-tubi Inter Milan

Saat ini, pihaknya tengah mengkaji indikator penerapan wilayah PPKM di Jabar yang dilihat berdasarkan:

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x