PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Berikut Ini Instruksi yang Dikeluarkan Mendagri

- 25 Januari 2021, 13:18 WIB
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait PPKM diperpanjang hingga 8 Februari.2021
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait PPKM diperpanjang hingga 8 Februari.2021 /Humas Kemendagri

“Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” ujar Tito dilansir Literasinews dari siaran pers Humas Kemendagri.

Baca Juga: MU, Everton, Leicester, Burnley dan Chelsea Melaju ke Babak 5 Piala FA. Liverpool Tersingkir

Kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota pada daerah yang tidak termasuk PPKM, Mendagri menginstruksikan untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, Mendagri juga memberi arahan ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kelurahan/Desa, sampai dengan Dusun/RW/RT.

“Khusus wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Tito.

Baca Juga: Perda Pesantren Dari Santri Untuk Kemajuan dan Kemandirian Pesantren di Jabar

Instruksi juga disampaikan juga kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun penegakan hukum, melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Polri dan TNI.

Kemudia melaporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM mingguan kepada Mendagri tembusan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021 dan pada saat Instruksi Menteri mulai berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” katanya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x