PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Berikut Ini Instruksi yang Dikeluarkan Mendagri

- 25 Januari 2021, 13:18 WIB
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait PPKM diperpanjang hingga 8 Februari.2021
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait PPKM diperpanjang hingga 8 Februari.2021 /Humas Kemendagri

Literasi News - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pengaturan PPKM berlaku mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan capaian target pada keempat parameter selama empat minggu berturut-turut.

Inmendagri dikeluarkan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang sesuai hasil monitoring Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021.

Baca Juga: Dari Kitab Fathul Qorib, Enam Perkara Ini yang Diwajibkan Mandi

Tito menginstruksikan kepada seluruh Gubernur se-Jawa dan Bali untuk mengatur PPKM di wilayah masing-masing. “Mengatur PPKM yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19. Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” tulis instruksi Mendagri.

Selain para Gubernur, instruksi ini juga ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Warga Jabar, Pemprov Jabar Kucurkan Bantuan Untuk Biaya Kuliah Rp25 Miliar Ini Syaratnya

Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x