Operasi Yustisi Makin Gencar, AKB plus di Cianjur Adopsi PPKM

- 20 Januari 2021, 11:36 WIB
Di masa AKB, selain operasi yustisi makin gencar,  dilakukan pula menyemprotan disinfektan di sejumlah daerah.
Di masa AKB, selain operasi yustisi makin gencar, dilakukan pula menyemprotan disinfektan di sejumlah daerah. /Nabiel Purwanda/Literasi News

"Operasi yustisi di tingkat kecamatan dilaksanakan 2-3 kali dalam seminggu. Tidak ada sanksi, hanya imbauan," jelasnya.

Berbeda dengan operasi yustisi yang dilaksanakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten. Bagi pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi administratif berupa denda membeli masker maksimal 5 buah.

Baca Juga: Dapat Notifikasi Undangan Vaksinasi Covid, Lakukan Registrasi Melalui Nomor WA Ini

"Sekarang kita sedang membahas lagi soal perubahan sanksi. Jadi nanti kita upayakan dendanya minimal pembelian 5 buah masker," jelasnya.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Dodit Ardiana Pancapana, mengatakan selama adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang menjadi fokus Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masih diarahkan pendisiplinan penerapan 3M dan 3T.

Sesuai arahan kepala daerah, pelaksanaan AKB di Kabupaten Cianjur harus seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Siap Disuntik Vaksin Covid? Simak Dulu 9 Syarat Utama Ini

"Pak Bupati menginginkan di Cianjur dilaksanakan AKB plus. Artinya, pelaksanaan AKB plus mengadopsi seperti PPKM," tutur Dodit.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x