"Operasi yustisi di tingkat kecamatan dilaksanakan 2-3 kali dalam seminggu. Tidak ada sanksi, hanya imbauan," jelasnya.
Berbeda dengan operasi yustisi yang dilaksanakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten. Bagi pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi administratif berupa denda membeli masker maksimal 5 buah.
Baca Juga: Dapat Notifikasi Undangan Vaksinasi Covid, Lakukan Registrasi Melalui Nomor WA Ini
"Sekarang kita sedang membahas lagi soal perubahan sanksi. Jadi nanti kita upayakan dendanya minimal pembelian 5 buah masker," jelasnya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Dodit Ardiana Pancapana, mengatakan selama adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang menjadi fokus Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masih diarahkan pendisiplinan penerapan 3M dan 3T.
Sesuai arahan kepala daerah, pelaksanaan AKB di Kabupaten Cianjur harus seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Siap Disuntik Vaksin Covid? Simak Dulu 9 Syarat Utama Ini
"Pak Bupati menginginkan di Cianjur dilaksanakan AKB plus. Artinya, pelaksanaan AKB plus mengadopsi seperti PPKM," tutur Dodit.***