Begini Cara Ngurus e-KTP, KK, KIA, Akta dan lainnya. Sekarang Bisa Online, Tak Perlu ke Disdukcapil

- 8 Januari 2021, 15:00 WIB
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pengurusannya sekarang bisa online
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pengurusannya sekarang bisa online /Dok. Kemendagri/Indonesia.go.id

Sebaiknya mengurus proses adminisitrasi kependudukan secara mandiri guna meminimalisasi kesalahan serta menghindari penyalahgunaan data oleh pihak lain.

Baca Juga: Bogor, Depok, Bekasi, Cimahi, dan Bandung Raya, mulai 11 Januari 2021 Terapkan PKM

Selain itu gunakan fasilitas online yang telah diberikan untuk meminimalisasi campur tangan pihak ketiga dan pemanfaatan data untuk hal yang tidak semestinya.

Masyarakat juga diimbau agar tidak sembarangan menginput data administrasi kependudukan termasuk email dan nomor HP pemohon agar proses administrasi bisa berjalan lancar secara semestinya.

Dalam proses registrasi online Disdukcapil ini, nomor hp dan email digunakan sebagai media informasi dan notifikasi dari Disdukcapil kepada masyarakat yang bersangkutan.

Baca Juga: Terdaftar Penerima,Pencarian Bansos Bisa di Lakukan di PT. Pos Indonesia, Berikut Caranya

Isilah data dengan sebenar-benarnya karena akan berpengaruh kepada proses administrasi yang sedang berjalan.

Paling penting lagi, jangan sembarangan membagikan informasi data pribadi atau privasi seperti data diri, email, dan nomor HP. Apalagi password atau NIK, karena bisa saja data tersebut digunakan untuk hal hal yang bukan semestinya. 

Dengan penggunaan produk digitalisasi dalam registrasi di Disdukcapil saat ini, bertujuan untuk menjaga kerahasiahan data dan mempermudah proses rekapitulasi data kependudukan tanpa campur tangan pihak ketiga.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x