Bogor, Depok, Bekasi, Cimahi, dan Bandung Raya, mulai 11 Januari 2021 Terapkan PKM

- 8 Januari 2021, 13:32 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, wilayah Bogor, Depok, Bekasi, dan Bandung Raya akan terapkan PKM dan WFH mulai 11 Januari 2021
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, wilayah Bogor, Depok, Bekasi, dan Bandung Raya akan terapkan PKM dan WFH mulai 11 Januari 2021 /Humas Jabar/Literasi News

Literasi News - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wali Kota di wilayah Bogor, Depok, Bekasi, Cimahi serta Bandung Raya untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19.

Intruksi Mendagri juga disampaikan kepada Gubernur dan Bupati serta Wali Kota daerah lain di wilayah Jawa dan Bali. Dalam intruksinya, mendagri meminta agar mereka segera mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan akan menerapkan kembali Work From Home (WFH) untuk wilayah yang jumlah kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan mulai 11 Januari 2021. Daerah tersebut di antaranya wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.

Baca Juga: Tanpa Gejala, Oded Danial Positif Terpapar Virus Covid-19

"Jadi Jawa Barat yang akan melakukan WFH  itu ada di Bodebek dan Bandung Raya,” katanya kepada wartawan di Gudang Logistik Material Penanganan Covid-19, Kopo BizPark, Rabu 6 Januari 2021.

Ia mengungkapkan kebijakan WFH tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat yang digelar bersama para menteri dan gubernur se Indonesia secara virtual, Rabu 7 Januari 2021.

“Pak Presiden menyampaikan, untuk pandemi agar para kepala daerah segera memfokuskan persiapan dan perencanaan WFH untuk daerah-daerah yang memang kenaikannya agak tinggi termasuk Jawa Barat," katanya.

Baca Juga: Inilah Cara Mencairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dan Klik eform.bri.co.id/bpum

Gubernur mengatakan teknis pelaksanaan WFH di wilayah-wilayah yang kasus kenaikan covidnya tinggi, akan diumumkan sebelum tanggal 11 Januari atau hari pelaksanaan pembatasan kegiatan. “Nanti teknisnya akan disampaikan, dimulainya tanggal 11 Januari,” katanya

Sementara itu instruksi mendagri ditujukan kepada Gubernur dan Bupati serta Wali Kota DKI Jakarta. Kemudian Gubernur Jawa Barat, Bupati, dan Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x