Literasi News - e-KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran adalah persyaratan selain sebagai identitas juga menjadi persyaratan wajib untuk berbagai persyaratan sekolah,kerja, bantuan, perbankan dan yang lainya.
Untuk mempermuda pelayanan pembutan administrasi dasar itu Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang meluncurkan program SilaSidakep.
Program ini merupakan pelayanan dokumen Betikukependudukan via online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Sumedang.
Baca Juga: Si Taring Layanan Online e-KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran dan lainnya di Denpasar, Gak Perlu Antri
Diluncurkannya program tersebut berkaitan dengan adanya Pandemi COVID-19, Disdukcapil Sumedang dituntut untuk tetap bisa melayani masyarakat.
Baca Juga: Urus e-KTP, KK, Akta Lahir dan Adminduk lainnya di Kabupaten Cirebon, Akses 3 Layanan Online ini
Masyarakat Kabupaten Sumedang tidak perlu repot-repot membuat Dokumen Kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Dll.
Sebelum melakukan permohonan pembuatan Akteu Kelahiran di Aplikasi SilaSidakep. Terlebih dahulu, pemohon harus melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep.
Baca Juga: Di Masa Covid 19, Begini Cara Buat KK, E-KTP Hingga Akta Kelahiran
1. Apabila sudah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep, pemohon bisa langsung klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id