Sipedas, Layanan Online e-KTP, KK, Akta Kelahiran, KIA, dan Surat Pindah di Kab. Subang, Ini Caranya

- 5 November 2020, 13:21 WIB
Ilustrasi Layanan Online Disdukcapil Subang
Ilustrasi Layanan Online Disdukcapil Subang /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang sudah bisa melayani proses pendaftaran dan pembuatan administrasi kependudukan secara online atau Daring.

Dengan layanan tersebut, pemohon tidak perlu bolak balik ke Kantor Disdukcapil. Namun cukup mengakses layanan Sipedas (sistem pelayanan daring Adminduk Subang) bisa dilakukan di rumah atau dimana saja.

"Jadi prosesnya tinggal ikuti petunjuk di situs https://disdukcapil.subang.go.id/sipedas/ ikuti petunjuknya. Kalau sudah selesai tinggal pantau, bila sudah ada pemberitahuan cetak selesai, barulah tinggal diambil ke kantor Disdukcapil," kata Sekretaris Disdukcapil Subang Ahmad Fauzi saat dihubungi Literasinews Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: 224 Jemaah Indonesia Mulai Melaksanakan Umroh, Rabu pukul 16.00 Waktu Arab Saudi

Ia mengatakan aplikasi Sipedas sudah bisa melayani hampir semua administrasi dan dokumen kependudukan secara daring, mulai membuat KTP elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, surat pindah antar kabupaten kota maupun Provinsi serta Kartu Identitas Anak.

"Yang belum efektif tinggal Kartu Keluarga kalau buat KK baru belum bisa, jadi untuk KK layanan yang berjalan untuk perubahan seperti mengurangi atau merubah anggota keluarga. Kalau yang lainnya sudah berjalan efektif," ujarnya.

Sipedas layanan Online Disdukcapil Subang
Sipedas layanan Online Disdukcapil Subang
Fauzi menjelaskan untuk bisa mengakses layanan sipedas, terlebih dahulu harus membuat akun, satu keluarga satu akun. Caranya masuk laman disitus Sipedas. Lalu ada pilihan masuk atau login langsung serta membuat akun baru. Tinggal klik dan ikuti petunjuknya.

Baca Juga: Barcelona vs Dynamo Kiev Menang Tipis. Juventus Menang Telak Tundukan Tuan Rumah

"Jadi pas daftar diminta mengupload persyaratan seperti foto KK. Setelah proses selesai, tinggal tunggu pemberitahuan. Biasanya aktifasi akun ini paling lambat tiga hari sudah aktif sehingga bisa digunakan," katanya.

Apabila akun sudah aktif, tinggal log in. Nantinya akan diarahkan ke laman pendaftaran. Disana nanti ada pilihan dan petunjukknya seperti membuat KTP atau lainnya. Begitu proses pendaftaran selesai hasilnya akan muncul di menu pemantauan.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x