Literasi News -Khawatiran menjalankan aktivitas ditengah merebaknya Covid-19 tentu di rasakan semua elemen masyarakat.
Untuknya bagi masyarakat Kabupaten Sumedang tidak perlu repot-repot membuat Dokumen Kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Dll.
Karena, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang telah meluncurkan Aplikasi Layanan Sistem Daring Kependudukan yang disingkat SilaSidakep yang jadi solusi dimasa Pandemi, berikut caranya.
1. Buka Google Chrome tulis SilaSidakep di Dasbor atau klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id/
2. Klik saya ingin mengajukan permohonan
Baca Juga: Ngurus KTP, KK hingga Akta di Garut Bisa Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil
3. Akan muncul Login SilaSidakep, klik Daftar
4. Masukkan identitas NIK, Nama lengkap, Alamat lengkap, Nomor telepon, Email yang masih aktif, dan Paswordna, jangan lupa centang reCAPTCHA setelah semuanya diisi langsung klik Daftar.
5. Selanjutnya buka Email yang dimasukkan dalam daftar tadi, maka akan muncul email pemberitahuan.
6. Buka email masuk tersebut, ketika sudah muncul, langsung klik aktivitas akun SilaSidakep maka akan muncul Login SilaSidakep
Baca Juga: Buat KK, E-KTP Di KBB Bisa Daftar Secara Onlien, Hasil Diantar Kerumah,Berikut Caranya
7. Masukkan Email dan Password yang sudah dimasukkan pada pendaftaran akun.