Si Taring Layanan Online e-KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran dan lainnya di Denpasar, Gak Perlu Antri

- 18 Desember 2020, 14:09 WIB
Si Taring Disdukcapil  Kota Denpasar
Si Taring Disdukcapil Kota Denpasar /Disdukcapil Denpasar/

Literasi News - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) Kota Denpasar, Provinsi Bali telah meluncurkan layanan Si Taring (Sistem Pendaftaran Daring). Layanan berbasis daring tersebut untuk memberikan pelayanan adminduk bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dengan demikian warga yang akan mengurus e-KTP, KK, KIA, Akta dan adminduk lainnya tak perlu datang atau antri di Kantor Disdukcapil. Dengan Si Taring, pengurusan bisa dilakukan di rumah ataupun dimana saja secara daring.

Caranya mudah tinggal akses aja situs ini : https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/landing/. Di laman pembuka ada pesan berupa ketentuan waktu dan syarat bagi warga yang bisa menggunakan layanan Si Taring. Apabila sudah bisa dipahami tinggal langsung klik selanjut.

Baca Juga: Upaya Menekan Lonjakan Covid-19, Pemkab Cianjur Aktifkan Lagi Gugus Tugas Tingkat RT/RW

Pengguna nanti akan diarahkan masuk laman layanan. Disana ada banyak pilihan jenis layanan adminduk yang dibutuhkan, seperti Akta Kelahiran, KIA, e-KTP dan KK. Setelah itu tinggal pilih jenisnya, lalu ikuti pentunjuk masing masing layanan dan lengkapi persyaratannya.

Disdukcapil Kota Denpasar
Disdukcapil Kota Denpasar

Dikutip Literasinews dari laman AntaraNews Bali, Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabratadi menjelaskan layanan daring adminduk tersebut sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Berbasis Daring. Terlebih lagi saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Maka pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan didorong untuk bergerak berbasis digitalisasi dengan mengedepankan sistem daring," katanya.

Baca Juga: Warga Keluhkan Kondisi Jalan Rusak Parah. Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan Pemerintah

Dikatakannya, penerapan Si Taring, Disdukcapil Kota Denpasar memberikan quota sebanyak 400 pendaftar setiap hari. Pendaftaran dapat dilaksanakan saat hari kerja dari pukul 08.00-14.00 Wita. Khusus hari Jumat mulai pukul 08.00-13.00 Wita.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x