Ini 9 Aturan Tambahan bagi Penerbangan Selama masa Libur Natal dan Tahun Baru

- 29 Desember 2020, 10:46 WIB
Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan /dephub.go.id

Baca Juga: Zona Merah di Jawa Barat Bertambah Lagi, Jadi Empat Daerah

5 – Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

6 – Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.

7 – Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Pertandingan Everton vs Manchester City di Liga Inggris Ditunda akibat Merebaknya Kasus Covid-19

8 – Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

9 – Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah