Zona Merah di Jawa Barat Bertambah Lagi, Jadi Empat Daerah

- 29 Desember 2020, 07:49 WIB
Ilustras: Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melakukan penyemprotan disinfektan di sepanjang jalan dalam kota Cianjur.
Ilustras: Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melakukan penyemprotan disinfektan di sepanjang jalan dalam kota Cianjur. /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan data zona merah di Jabar Minggu lalu bertambah menjadi empat daerah.

Hal itu disampaikan seusai mengikuti rapat kerja penanganan Covid-19 Jawa Barat di Makodam III Siliwangi Kota Bandung, Senin 28 Desember 2020. Demikian dikutip Literasinews dari laman resmi Pemprov Jabar.

"Yang pertama dan kedua tetap Kota Depok dan Kabupaten Karawang, penambahannya adalah kini Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung Barat menjadi zona merah," ujarnya.

Baca Juga: Pertandingan Everton vs Manchester City di Liga Inggris Ditunda akibat Merebaknya Kasus Covid-19

Gubernur meminta kepada daerah yang masuk zona merah untuk terus meningkatkan kewaspadaannya, terutama menjelang pergantian tahun. Terkait vaksinasi, Ridwan Kamil menyebutkan Jabar membutuhkan minimal 67 juta dosis vaksin.

"Rencananya vaksinasi akan diselenggarakan mulai minggu ketiga Januari 2021, Kami sudah menyiapkan seribuan Puskesmas dan 90 rumah sakit dengan tenaga medis yang terlatih untuk vaksinasi," katanya.

Sementara Ketua Satgas Nasional Penanganan covid 19, Letjen Doni Munardo mengatakan Jawa Barat masuk dalam 10 besar daerah terbaik tingkat kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes), walau sebelumnya sempat menjadi ranking terakhir.

Baca Juga: Dua Laga Pembuka Liga Inggris pekan 16, Tak ada Pemenang. Everton vs Manchester City Ditunda

"Ini berkat upaya cepat tanggap Pemprov Jabar dalam memperbaiki tingkat kepatuhan penerapan prokes" katanya.

Doni mengatakan tingkat okupansi fasilitas kesehatan di Jabar sebesar 70 persen dan masih di atas standar WHO yaitu maksimal 60 persen.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x