ASN Diimbau Tidak Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Natal dan Tahun Baru

- 23 Desember 2020, 13:56 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo.*
Menpan RB, Tjahjo Kumolo.* /Instagram.com/@tjahjo_kumolo

Literasi News - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dengan adanya surat edaran tersebut, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru). SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.

Baca Juga: Presiden Lantik Yaqut Cholil Qoumas Jadi Menteri Agama, Berikut ini Profil Singkatnya

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta dikutip Literasinews dari laman resmi KemenPAN-RB.

MenPANRB mengatakan, apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Siswa SD,MI Hingga SMA dan Aliyah Berhak Dapat Bantuan PIP Rp 225 Ribu Hingga Rp 750 Ribu

Sementara untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x