Ini 4 Kegiatan Tak Boleh Digelar Saat Natal dan Tahun Baru. Maklumat Kapolri Terkait Prokes

- 24 Desember 2020, 08:55 WIB
Kapolri mengeluarkan maklumat terkait protokol kesehatan pada Natal dan Tahun baru
Kapolri mengeluarkan maklumat terkait protokol kesehatan pada Natal dan Tahun baru /Polri.go.id

Literasi News - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait Protokol Kesehatan pada Libur Natal dan Tahun Baru. Dalam maklumat, Kapolri melarang pelenggaraan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

Berikut ini empat kegiatan yang tidak boleh diselenggarakan tertuang dalam maklumat Kapolri tersebut :
a. Perayaan Natal dan kegiatan di luar tempat ibadah;
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai, dan karnaval;
d. Pesta perayaan kembang api.

Baca Juga: Film The Mortal Instrument: City Of Bones Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Maklumat Kapolri tersebut Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2020.

Dikutip Litersinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, dalam maklumatnya Kapolri mengatakan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 nasional, belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

Baca Juga: Tayangan SCTV Hari Ini 24 Desember 2020: Elif Indonesia, Hingga Sayap Pelindungmu

Langkah itu dilakukan guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat, lanjutnya, selama pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan tahun baru Tahun 2021,

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x