Ini 9 Aturan Tambahan bagi Penerbangan Selama masa Libur Natal dan Tahun Baru

- 29 Desember 2020, 10:46 WIB
Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan /dephub.go.id

Literasi News - Surat Edaran yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna mendukung pencegahan penularan Covid-19 khususnya dari luar negeri.

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

Aturan berisi sembilan poin itu merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19. SE tersebut berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Inalillahi Aa Gym Postif Covid 19 Begini Kondisinya

“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas COVID-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu 27 Desember 2020.

Dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Adita menjelaskan, aturan tersebut berisi ketentuan khusus antara lain:
1 – Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Prabowo-Sandi Masuk Istana Tidak Masalah, Refly Harun: Hanya Secara Etik Melukai Banyak Orang

2 – Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

3 – Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

4 – Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x