Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran, Perketat Mobilitas Warga Selama Libur Natal dan Tahun Baru

- 21 Desember 2020, 11:39 WIB
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru /Sekretariat Kabinet/setkab.go.id

Literasi News - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Wiku mengatakan hal itu dalam siaran pers yang dilansir pada laman resmi Sekretariat Kabinet, Minggu 20 Desember 2020. Ia mengungkapkan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19. Pengalaman liburan sebelumnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Menaker Siap Melaksanakan BLT BPJS atau BSU Pekerja/Buruh Termin 3 bila Tahun 2021 Dilanjutkan

Dikatakannya, Surat Edaran No.3 Tahun 2020 berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021. Isinya antara lain tentang kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan tiga poin utama:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan. Kemudian mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Poin kedua, yaitu pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Baca Juga: Hore! BLT Banpres UMKM Sudah Bisa Dicairkan Cek Notifikasi dan Login ke eform.bri.co.id/bpum

Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Sementara poin Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x